607 Views

Disdukcapil- Akta Kematian anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Hendrikus Karel Stephanus Jocom yang diserahkan menjelang pemakaman pada Minggu (14/4/2024) di rumah duka, Desa Grantung Kecamatan Bayan menandai tetap berlangsungnya inovasi dari Disdukcapil Purworejo, Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur atau PAK SUBUR saat libur lebaran masih berlangsung.

Diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos.,MM., kepada salah satu ahli waris Rival Eligiyus Yocom, kegiatan ini menjadi wujud hadirnya pemerintah dalam suasana duka masyarakat.

Dikutip dari website resmi DPRD Kabupaten Purworejo, Hendrikus Karel merupakan politisi paling lama menduduki kursi dewan di Kabupaten berirama dengan 5 (lima) masa pengabdian secara berturut- turut dari tahun 1999 sampai masa bakti yang terakhir 2019 sampai dengan tahun 2024.

Selama libur lebaran, Disdukcapil Purworejo telah memproses 3 (tiga) permohonan Akta Kematian dari inovasi PAK SUBUR dengan rincian pada Senin, 8 April 2024 permohonan dari Desa Kaliwatubumi dan Sabtu, 13 April 2024 dari Desa Girimulyo Kecamatan Kemiri.

Akta Kematian menjadi Dokumen Kependudukan yang telah diakui beberapa instansi pelayanan publik dengan menjadikan salah satu syarat untuk pengajuan layanan seperti pada penonaktifan kepesertaan di BPJS Kesehatan, kepengurusan waris dalam status pecah sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kepengurusan pencairan dana Taspen bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil. (sr)

Share :