36 Views

Disdukcapil- Libur Lebaran pada Instansi atau Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo telah berakhir dan mulai memasuki aktivitas kerja seperti biasa pada Selasa (16/4/2024) termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.

Mengisi Daftar Absen menjadi kewajiban pegawai sebelum memasuki ruangan yang merupakan cara Disdukcapil Purworejo sebagai dasar pelaporan pembuatan Rekapitulasi Kehadiran seperti yang diamanatkan Surat Edaran Sekda Kabupaten Purworejo dalam rangka Disiplin PNS.

Dari hasil rekapitulasi, tingkat kehadiran pegawai mencapai 99 persen lebih, dari 42 (empat puluh dua) pegawai yang terdaftar sebagai PNS hanya 2 (dua) orang yang tidak masuk dikarenakan ada keluarga yang sakit.

Dengan adanya monitoring kehadiran pegawai ini diharapkan terjaminnya pelayanan terhadap masyarakat berjalan sebagaimana mestinya meskipun masih dalam nuansa Hari Raya Idul Fitri. (sr)

Share :