Disdukcapil- Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengalami penyesuaian jam kerja pada Hari Jumat yang mulai berlaku pada awal Bulan Mei 2024.
Hal tersebut mengemuka saat Apel Pagi yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (29/4/2024) yang disampaikan Surahmi, S.IP.,MM.,Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data selaku Pembina Apel.
Surahmi mengungkapkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024, Pegawai Disdukcapil akan mengalami penyesuaian jam kerja untuk hari jumat dimana jam masuk adalah pukul 07.30 WIB dan kepulangan pukul 16.30 WIB dengan jam istirahat selama satu setengah jam dari Pukul. 11.30 WIB sampai Pukul 13.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Senin sampai dengan Kamis tidak mengalami perubahan dimana jam masuk pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul. 16.00 WIB dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Penyesuaian jam kerja baru berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang disosialisasikan pada Forum Group Discusion (FGD) yang sebelumnya dihadiri Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdukcapil Purworejo, Tuti Budi Budiwati, SE., di Ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo pada Kamis, 25 April 2024 yang dipimpin langsung oleh Sekda Purworejo dengan peserta seluruh Perangkat Daerah.
Selain tentang penyesuaian jam kerja, Apel pada awal pekan menjelang akhir bulan April ini juga disinggung tentang Kedisiplinan Pegawai yang meliputi kehadiran, pemakaian atribut serta Budaya Kerja yang harus dipatuhi semua pegawai berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. (sr)
Komentar Terbaru