Disdukcapil- Koordinasi antara Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus dilakukan terkait perkembangan kebijakan tentang Warga Negara Asing.
Hal tersebut ditunjukan dengan hadirnya Kepala Disdukcapil Purworejo bersama Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk serta pegawai terkait memenuhi undangan dari Kemenkumham Republik Indonesia dalam acara “Persamaan Persepsi antar Instansi terhadap Regulasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Keimigrasian, dan Administrasi Kependudukan bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing” pada Selasa (7/5/2024) di The Wujil Resort dan Convention, Semarang.
Bersama tamu undangan lain dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Kantor Imigrasi di wilayah Jawa Tengah, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa, Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang serta beberapa Disdukcapil di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kadinas memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan narasumber.
Pada kesempatan ini disampaikan materi tentang Regulasi Perolehan dan Kehilangan Kewarganegaraan RI dan Syarat Tata Cara Pewarganegaraan bagi Orang Asing oleh Narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
Setelah Ishoma berakhir, narasumber dari Ditjen Imigrasi menyampaikan tentang Regulasi Pelayanan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Sedangkan materi tentang Regulasi Pencatatan Status Kewarganegaraan Penduduk disampaikan oleh perwakilan dari Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini diwakili Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (sr)
Komentar Terbaru