Disdukcapil- Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah dikubur atau PAK SUBUR dari Disdukcapil Purworejo hadir menjelang pemakaman Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo pada Rabu (8/5/2024).
Bertempat di Desa Cangkrep Kidul sesuai kediaman yang meninggal, Penyerahan Akta Kematian Hariyono oleh Lurah Cangkrep Kidul, Kemiso kepada ahli waris berlangsung dengan penuh haru.
Untuk diketahui Haryono meninggal di usia 52 tahun setelah sebelumnya didiagnosa menderita stroke dan sempat menjalani operasi di RSUD Dr.Tjitro Wardojo Purworejo.
Akta Kematian menjadi Dokumen Kependudukan yang wajib dimiliki seseorang yang telah meninggal dimana dapat dijadikan syarat dalam kepengurusan Taspen, Penonaktifan BPJS hingga kepengurusan harta waris bagi keluarga yang ditinggalkan. (sr)
Komentar Terbaru