24 Views

Disdukcapil- Pelaksanaan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan salah satu upaya pembenahan pelayanan publik yang digagas Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo yang selalu menjadi obyek PEKPPP sejak tahun 2021, kembali turut serta. Hal tersebut diawali dengan adanya Desk Fasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah di Gedung Monumen PKK Provinsi Jateng pada Rabu (15/5/2024).

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Purworejo, Surahmi, S.IP.,MM., beserta pegawai terkait, Sinung Sulistiyaning, S.S.T.Ars., mengikuti asistensi bukti dukung penilaian yang telah diupload.

Adapun Penilaian PEKPPP meliputi enam aspek yaitu Kebijakan Pelayanan Publik, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi Pelayanan Publik.

Dengan keikutsertaan Disdukcapil Purworejo menjadi obyek penilaian diharapkan meningkatnya kualitas pelayanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat. (sr)

Share :