Disdukcapil- Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag menjadi salah satu desa yang aktif mengusahakan kepemilikan Akta Kematian bagi warganya yang meninggal.
Hal tersebut ditandai dengan hadirnya Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur atau PAK SUBUR pada Sabtu (18/5/2024). Inovasi dari Disdukcapil Purworejo ini mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Desa dengan mengajukan permohonan Akta Kematian.
Berkas permohonan yang terdiri dari Formulir F.201. Kematian, Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk diupload melalui link yang telah disediakan sembari melakukan konfirmasi kepada petugas Disdukcapil Purworejo mengingat hari tersebut merupakan hari libur.
Penyerahan Akta Kematian dari Pemdes Sangubanyu pada Sabtu Malam kepada ahli waris menjadi bukti kerjasama dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan termasuk Akta Kematian.
Akta Kematian dapat dipergunakan menjadi dasar penonaktifan BPJS, kepengurusan Taspen hungga sebagai dasar pembagian waris terhadap keluarga yang ditinggal. (sr).
Komentar Terbaru