20 Views

Disdukcapil- Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas diri yang harus dimiliki seluruh warga negara tanpa terkecuali termasuk juga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) seperti Peran Disdukcapil Purworejo dalam pemenuhannya dengan melakukan rekam ktp di Rumah Sakit Palang Biru, Kutoarjo pada Senin (11/6/2024).

Kehadiran Tim Disdukcapil Purworejo dalam melakukan rekam ktp yang dimulai dari pengambilan foto, rekam tanda tangan,rekam sidik jari, rekam iris mata, verifikasi sidik jari dan verifikasi tanda tangan sebagai tindaklanjut dari permohonan pihak rumah sakit.

Kondisi korban yang terkendala tidak memiliki KTP mendasari Pemerintah Kelurahan Semawung Kembaran untuk mengajukan surat permohonan kepada Disdukcapil dan langsung ditindaklanjuti.

Hal tersebut dibenarkan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Purworejo, R.Anang Widodo, SE.

“Permohonan Rekam KTP sebagai syarat penerbitan akan kami prioritaskan seperti pada hari ini karena menyangkut syarat untuk masuk Rumah Sakit”, ungkapnya saat dmintai konfirmasi di ruang tamu. (sr)

Share :