24 Views

Disdukcapil- Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Rabu (12/6/2024).

Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan tersebut melakukan penilaian kompetensi penyelenggara melalui metode wawancara terhadap Kepala Dinas, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data selaku Kabid yang bertanggungjawab terhadap pengaduan, operator pengaduan serta juga petugas pelayanan.

Selain itu juga dilaksanakan Penilaian pada Dimensi Input Sarana Prasarana dengan mengecek langsung ke lapangan seperti di ruang pelayanan dan halaman kantor setempat.

Tim Penilai yang terdiri dari 3 (tiga) personil tersebut mengaku bahwa pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sudah sangat baik.

“Maklumat Pelayanan di Instansi ini sudah bagus dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan”, ungkap salah satu penilai.

Selain tentang Maklumat Pelayanan, antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan Disdukcapil Purworejo turut diberi apresiasi.

Untuk diketahui hasil penilaian digolongkan dalam tiga kategori yaitu tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) serta tingkat kepatuhan rendah (zona merah).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menjadi bagian dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Purworejo memperoleh predikat zona hijau kategori A dengan opini kualitas tertinggi pada Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diharapkan dapat berlanjut pada tahun ini. (sr)

Share :