244 Views

Disdukcapil- Peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo ikut mensukseskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah sudah mulai dilaksanakan pada Selasa (11/6/2024).

Rapat Koordinasi Persiapan PPDB Tahun 2024 yang digelar secara virtual oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota serta Instansi Terkait menjadi pedoman Disdukcapil Purworejo melakukan Verifikasi dan Validasi Kartu Keluarga.

Proses Verval KK tersebut diperlukan sebagai dasar penerimaan siswa dari jalur zonasi dimana syarat diterima harus memenuhi syarat calon peserta didik terpenuhi setahun lebih berdomisili di pada Kartu Keluarga dengan status hubungan dalam keluarga sebagai anak.

Sedangkan apabila Calon Peserta Didik dengan SHDK selain anak, dapat diterima apabila berdomisili lebih dari 3 tahun dengan pertimbangan memang anak tersebut diasuh nenek ataupun famili dari kecil.

Dengan kolaborasi antara DIsdukcapil dengan Dinas Pendididikan dan Kebudayaan dalam sistem PPDB diharapkan terwujudnya transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan seperti tujuan awal penetapan jalur zonasi. (sr)

Share :