56 Views

Disdukcapil- Peran Disdukcapil Purworejo dalam pengecekan Kartu Keluarga dari Calon Peserta Didik pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Jalur Zonasi mendapat perhatian dari Kepala Cabang Dinas Wilayah VIII Provinsi Jawa Tengah dengan melakukan kunjungan ke kantor dinas setempat pada Rabu (19/6/2024).

Kedatangan Maryanto, S.Pd.,MSc., disambut Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST.,MM.,di ruang kerjanya beserta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP.,MM.

Dalam sambutannya, Kepala Cabdin yang membantu tugas Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah di Wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung serta Kabupaten Purworejo mengaku kunjungannya dalam rangka menghimpun kendala- kendala di lapangan terkait peran Disdukcapil Purworejo dalam PPDB.

Selain itu disampaikan juga apresiasi dan rasa terima kasih kepada Disdukcapil Purworejo atas dukungannya

“Kedatangan saya dalam rangka silaturahmi serta melakukan monitoring terkait dinamika di lapangan selain mengucapkan terima kasih atas peran Disdukcapil Purworejo dalam verifikasi dan validasi KK sebagai dasar penentuan diterima atau tidaknya siswa dari jalur zonasi sesuai Juknis yang ditetapkan.

Untuk diketahui berdasarkan Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan atau telah tinggal paling singkat satu tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten/Kota  di Jawa Tengah dengan beberapa ketentuan.

Adapun beberapa ketentuan yang menarik untuk diperhatikan diantaranya ,Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

Selain itu Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

Namun demikian Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi disertai SPTJM.

Menanggapi sambutan Kacabdin, Suryadi menyampaikan bahwa Disdukcapil Purworejo berkomitmen memberikan suportnya dalam PPDB.

“Petugas kita ada tiga dan selalu ready melakukan verifikasi dan validasi Kartu Keluarga, dan sampai tadi pagi hanya masih menyisakan sekitar 40an data yang belum di verval dari KK aktif dibawah satu tahun, sedangkan KK tidak aktif tinggal 150 data”, ungkap Suryadi, ST.,MM.

Dengan terbitnya Juknis baru disertai peran Disdukcapil diharapkan terwujudnya sistem penerimaan yang transparan dan berkeadilan sehingga kemajuan dunia pendidikan di Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya menjadi lebih meningkat.(sr)

Share :