62 Views

Disdukcapil- Sertifikat Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang diserahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo terhadap salah satu pegawainya pada Momen Apel Pagi, Senin (1/7/2024) menandakan semakin bertambahnya pegawai yang sadar tentang pentingnya Pengendalian Gratifikasi.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Musliman, SH.,Analis Kebijakan Ahli Muda yang memegang Tupoksi layanan Pengajuan Akta Kelahiran karena pernah menolak uang rasa terima kasih dari pemohon layanan.

Uang sebesar 50.000 ditinggalkan pemohon walaupun sudah disampaikan bahwa seluruh layanan di Disdukcapil Purworejo tidak ada pungutan ataupun gratis yang kemudian dilaporkan Musliman kepada Tim Unit Pengendali Gratifikasi Perangkat Daerah setempat yang ditindaklanjuti ke Inspektorat hingga sampai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya hal serupa juga pernah dialami Diyah Indrawati, S.Sos dimana melaporkan uang sebesar 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari pemohon layanan pada Tahun 2023.

Dengan kesadaran semua pegawai Disdukcapil Purworejo terhadap pengendalian gratifikasi atau pemberian karena terkait layanan diharapkan terwujudnya Pelayanan yang profesional serta membahagiakan masyarakat. (sr)

Share :