Disdukcapil- Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 ikut terdampak, imbas dari Peretasan Pusat Data Nasional yang baru ramai diberitakan dengan mengharuskan Instansi yang ditunjuk sebagai objek penilaian untuk melakukan input ulang kembali termasuk Disdukcapil Purworejo.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang difasilitasi Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purworejo pada Rabu (3/7/2024) di Ruang Rapatnya.
Selain Disdukcapil Purworejo, hadir juga Instansi Objek Penilaian lain dari RSUD Tjitrowardojo Purworejo serta Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Purworejo.
Dalam forum ini disampaikan bahwa ketiga instansi yang telah ditunjuk harus menginput ulang data dukung aspek penilaian yang meliputi Kebijakan Pelayanan Publik, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi Pelayanan Publik.
Untuk diketahui, proses penilaian PEKPPP bagi Disdukcapil Purworejo yang terakhir telah memasuki tahap Desk Fasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah di Gedung Monumen PKK Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (15/5/2024).
Menanggapi input ulang, Sinung Sulistyaning, S.St.,Ars., Pegawai Perangkat Daerah yang membidangi Administrasi Kependudukan di Kabupaten Purworejo yang ditunjuk dalam pemenuhan administrasi terkait PEKPPP berharap bisa segera menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat dan kedepannya memperoleh hasil maksimal. (sr)
Komentar Terbaru