Disdukcapil- Rapat Koordinasi Integrasi Data Kependudukan digelar Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dengan peserta seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa terkecuali Disdukcapil Purworejo yang masuk Angkatan II pada 10-12 Juli 2024.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemnfaatan Data Disdukcapil Purworejo , Surahmi, S.IP.,MM mengikuti acara yang berlangsung di Hotel Wyndham, Kota Surabaya dimana pembukaan dilakukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd., pada Rabu (10/7/2024) disertai sambutan yang bertema pentingnya pemanfaatan data kependudukan hingga kebijakan pemanfaatan data daerah terkini.
Adapun kebijakan terkait data di daerah yang menarik untuk kita ketahui adalah memenuhi kewajiban ISO paling lambat 6 bulan setelah tanda tangan perjanjian kerjasama, melaksanakan pemenuhan kewajiban pemanfaatan data di daerah (penyampaian laporan dan data balikan), serta menerbitkan dasar hukum kebijakan yaitu Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
Sedangkan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah, Agus Irawan, MP., memberikan paparan terkait teknis kebijakan Pemanfaatan Data Kependudukan di daerah yang lebih terinci.
Selain narasumber dari Kemendagri, Forum ini juga memberikan kesempatan bagi daerah yang berhasil memberlakukan inovasi terkait pemanfaatan data kependudukan.
Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur yang diberi kesempatan memberikan paparan dihadapan peserta Angkatan II mengangkat tema Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Data Kependudukan di Provinsi Jawa Timur dengan salah satu implementasinya saat penyaluran Bantuan Sosial. (sr)
Komentar Terbaru