50 Views

Disdukcapil- Kasus yang pernah menghebohkan Kabupaten Purworejo pada bulan Mei 2024 dimana ayah menyetubuhi anaknya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Kaligesing menggugah niat Pekerja Sosial Pendamping Rehabilitasi Sosial melakukan fasilitasi pembuatan Akta Kelahiran anak dari hasil kasus tersebut yang diserahkan Disdukcapil Purworejo pada Selasa (16/7/2024).

Personil dibawah naungan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo menerima Akta Kelahiran untuk disampaikan kembali kepada pihak keluarga setelah memenuhi berkas persyaratan.

Adapun peryaratannya meliputi F.201 Kelahiran, Surat Keterangan Penolong Kelahiran dari Rumah Sakit/ Puskesmas, Kartu Keluarga, SPTJM Anak Seorang Ibu.

Hasmeli Fitri mengungkapkan bahwa Dokumen Kependudukan termasuk Akta Kelahiran sangat penting sebagai dasar memperoleh Pelayanan Publik tanpa memandang latar belakang keluarga.

“Anak harus memperoleh aksesbilitas dan harus difasilitasi untuk memperoleh haknya,  kita tidak melihat latar belakang anaknya apakah terlahir dari orang tua lengkap atau tidak”, ungkap Hasmeli.

Perempuan kelahiran Kota Bukit Tinggi ini juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo karena pelayanan yang diterima.

“Selama ini sangat terbantu dengan pelayanan Disdukcapil Purworejo yang sangat responsif disertai jalinan komunikasi yang sangat baik oleh para petugasnya”, pungkasnya.

Dengan peran aktif dari berbagai elemen masyarakat dan stakeholder diharapkan dapat mewujudkan cita- cita Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang dulu pernah dicanangkan. (sr)

Share :