Disdukcapil- Proses Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) usulan Tahun 2023 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo memasuki tahap penjualan pada Senin (22/7/2024).
Hal tersebut ditandai dengan pengambilan BMD oleh pihak ketiga didampingi oleh BPPKAD Kabupaten Purworejo yang sebelumnya melakukan verifikasi data serta fisik barang.
Barang- barang dengan kondisi rusak berat seperti printer, kursi serta komputer mendominasi pengangkutan ke truck barang menjadi satu dengan barang dari Puskesmas Seborokrapyak, Dinas Perizinan dan Perangkat Daerah lain yang sudah didatangi tim Pemusnahan Aset BPPKAD pada hari tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim dari BPPKAD Kabupaten Purworejo, Rival Ellygius Yocom menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut pengusulan penghapusan dari Disdukcapil Purworejo di tahun 2023. Penghapusan Barang Milik Daerah sangat penting karena neraca lebih akuntable, dimana barang pada aset tetap contohnya berupa printer yang sudah rusak dihapuskan maka uang yang ada di neraca lebih mudah di pertanggung jawabkan, selain itu sebagai gambaran pengambilan keputusan dalam perencanaan pengadan Aset secara tepat, efektif dan efisien.(sr)
Komentar Terbaru