33 Views

Disdukcapil- Pelayanan Legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purworejo mengalami peningkatan seperti terpantau pada Selasa (23/07/2024) di loket pelayanan.

Pada hari tersebut, pelayanan di Perangkat Daerah yang berlokasi di Jl. Tentara Pelajar Km.4, Kledung Kradenan relatif rame yang mencapai 42 (empat puluh dua) pelayanan.

Pengajuan legalisir didominasi oleh calon pelamar PPPK dan Pendaftar TNI, selain itu juga ada sebagai syarat kepengurusan warisan, sertifikat tanah hingga juga sebagai syarat pencairan Biaya Operasional Pendidikan oleh pengajar PAUD/TK.

Legalisir yang bertujuan untuk menunjukkan bahwa informasi pada lembar salinan sesuai dengan dokumen asli dan telah diakui keabsahannya sebenarnya dapat dilakukan secara digital dengan pemindaian barcode pada Dokumen Kependudukan.

Namun demikian masih ada beberapa yang belum memaksimalkan kemudahan ini sehingga harapan kedepan dapat terlaksana bagi semua Instansi Pemerintah maupun swasta dalam rangka efektifitas dan efisiensi. (sr)

Share :