Disdukcapil- Pelayanan Rekam KTP bagi Penduduk Rentan digelar Disdukcapil Purworejo terhadap warga Desa Samping Kecamatan Kemiri yang merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Purworejo pada Rabu (24/7/2024).
Proses perekaman biometrik yang terdiri dari pengambilan foto, rekam sidik jari, rekam iris mata, serta verifikasi dilakukan di Rumah Sakit sebagai langkah aman dikarenakan perempuan berusia 42 tahun ini kadang mengamuk.
Pemerintah Desa mengungkapkan pengajuan layanan didasari kondisi kejiwaan, dan selama ini pihak keluarga tidak mau mengajak/mengantarkan untuk rekam e KTP, dikarenakan takut membahayakan orang lain.
Selain itu Kepala Desa Samping juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Disdukcapil Purworejo yang telah bersedia melakukan pelayanan rekam KTP dengan sistem jemput bola terhadap warganya.
“Banyak terimakasih kepada Disdukcapil Purworejo, yg telah memberikan layanan kepada warga desa kami untuk perekaman dan pengaktifan NIK warga odgj”, ungkap Amad Kowim.
Kepedulian Pemerintah Desa dalam memfasilitasi warganya mendapatkan Dokumen Kependudukan diharapkan diikuti desa lain yang bisa sebagai dasar pengajuan jaminan sosial maupun jaminan kesehatan wargannya. (sr)
Komentar Terbaru