37 Views

Disdukcapil- Pelayanan Pencatatan Sipil di Disdukcapil  Kabupaten Purworejo pada Jumat (26/7/2024) terasa berbeda dengan adanya pencatatan perkawinan terhadap Pendeta Gereja Krsten Indonesia Purworejo, Yohana Kezia Febri.

Meskipun seorang Pemuka Agama, proses pengajuan permohonan layanan Pencatatan Perkawinan tidak ada bedanya dengan masyarakat non muslim pada umumnya.

Adapun syarat pengajuan meliputi fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; pas foto berwarna suami dan istri, KTP-el asli, KK Asli, Akta Kelahiran suami dan istri, bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi Akta Perceraian.

Setelah hasil verifikasi memenuhi ketentuan, pengajuan diproses dan dilanjutkan dengan pengumuman pencatatan perkawinan melalui media website dan penempelan di papan pengumuman yang terletak di halaman Disdukcapil Purworejo.

Pengumuman Pencatatan Perkawinan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 pasal 8 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

 Adapun isinya adalah “Setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum”.

Dengan adanya permohonan pengajuan ini diharapkan dapat menjadi contoh pemuka agama lainnya dalam rangka tertib administrasi kependudukan. (sr)

Share :