Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mendukung penuh upaya peningkatan kualitas pelayanan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo, Hal tersebut ditandai penandatangan Perjanjian Kerjasama disertai penyerahan hak akses Pemanfaatan Data Kependudukan pada Jumat (9/8/2024) di Command Center Dinkominfostasandi Purworejo.
Penanda tanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.S.TP.,MM., dengan Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, S.T.,MM., pada Pukul 08.30 WIB.
Momen awal mulai diterapkannya Pengecekan NIK pada Web Portal Kementrian Dalam Negeri terhadap warga masyarakat Purworejo pemohon layanan Perangkat Daerah yang dulunya pernah menjadi satu dengan Dinas Perhubungan ini berlangsung dengan penuh keakraban dan kekeluargaan.
Untuk diketahui sejak diterbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Data Penduduk Lembaga Pengguna wajib memiliki Sertifikasi ISO 27001:2013 dimana Dinkominfostasandi Purworejo menjadi mitra kerjasama Disdukcapil Purworejo yang pertama kali memenuhinnya.
ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Information Security Management System/ISMS). Standar ini dirilis oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC). ISO 27001 memberikan kerangka kerja dan pedoman untuk mengelola risiko keamanan informasi dalam suatu organisasi
Menurut Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Purworejo, Surahmi, S.IP.,MM., Penerapan ISO ini sangat penting bagi lembaga pengguna namun disisi lain penerapannya tidak mudah karena menyangkut beberapa aspek yang harus dipersiapkan.
“Semoga Perangkat Daerah lain dapat menyusul terkait Penerapan ISO 27001 walaupun perlu persiapan yang sangat kompleks, sebagai contoh jaringan yang digunakan harus terpisah dengan jaringan luar serta semua operating System pada harus original, ungkap Surahmi, S.IP.,MM.
Dengan penerapan ISO 27001 pada setiap Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan diharapkan dapat mencegah kebocoran data dan adanya peretasan dari pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab. (sr)
Komentar Terbaru