59 Views

Disdukcapil- Berbagai upaya dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam peningkatan capaian penerapan Identitas Kependudukan Digital yang salah satunya dengan mewajibkan pemohon layanan Dokumen Kependudukan melakukan aktivasi sebagai syarat pelayanan.

Seperti halnya dengan pasangan, Dimas Pradipta Setia Adiaksa  dan  Juni Larasati yang habis melakukan pencatatan dan penerbitan Akta Perkawinan pada Senin (12/8/2024).

Setelah memperoleh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat dan melegitimasi pernikahan antara dua individu non-Muslim di Indonesia, warga Pangenjurutengah beserta istrinya tersebut melakukan registrasi disertai aktivasi IKD di Ruang Pelayanan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Purworejo.

Diawali dengan Instal dari playstore, pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor handphone, verifikasi data dengan swafoto serta diakhiri pemindaian qr code, tahap registrasi berjalan dengan lancar.

Kemudian tahap aktivasi dengan memasukan PIN yang terikirim dari SIAK Terpusat sesuai alamat registrasi email serta memasukan captcha sesuai tampilan.

Untuk diketahui Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik   yang   digunakan   untuk   merepresentasikan Dokumen   Kependudukan   dan   data   balikan   dalam aplikasi  digital  melalui  gawai  yang  menampilkan  Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan adanya IKD, Anda tidak perlu lagi membawa KTP fisik ketika membutuhkannya, karena seluruh informasi dapat diakses melalui satu aplikasi di perangkat tersebut.(sr)

Share :