53 Views

Disdukcapil- Undang- undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mendasari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menghimbau kepada warga Desa Sumbersari, Kecamatan Purwodadi saat mengurus Kartu Tanda Penduduk pada Senin (19/8/2024) dan merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas untuk segera menentukan status kewarganegaraannya.

Hal tersebut berawal dari Pelaporan Uripto yang merupakan ayah dari Sofiya Uripto Miun (warga desa sumbersari) melaporkan perkawinannya dengan Ronalyn Avisado Ragos (WNA Filipina).

Pada momen tersebut, Uripto memperoleh layanan Adminitrasi Kependudukan berupa berupa surat keterangan pelaporan perkawinan di Luar Negeri, kelahiran di Luar Negeri, Kartu Keluarga, KTP ganti status menjadi kawin dan KIA anak.

Pentingnya Avidafit atau penentuan status kewarganegaraan karena Dengan kartu Affidavit, seorang anak dapat masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor asing tanpa Visa/izin tinggal keimigrasian/izin masuk kembali dan akan diperlakukan sebagai Warga Negara Indonesia. Perlu diingat bahwa fasilitas Keimigrasian (Affidavit) hanya diberikan apabila ABG yang sudah memiliki paspor asing. (sr)

Share :