Disdukcapil- Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Purworejo selalu mengalami peningkatan seiring dengan langkah-langkah yang ditempuh Disdukcapil Purworejo yang diantaranya mewajibkan pengambil KTP Pemula untuk melakukan registrasi dan aktivasi IKD seperti yang dialami Meryva Luna Pratiwi pada Senin (9/9/2024).
Siswa SMAN 6 Purworejo asal Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno yang kesehariannya tinggal di kost karena jarak tempuh yang lumayan jauh dari rumah tinggalnya menyempatkan diri mengambil KTP seusai kepulangan sekolah atau sekitar 15.30 WIB di Gedung Timur Disdukcapil Purworejo.
Seperti pemohon lainnya, Meryva memenuhi prosedur pengambilan diawali registrasi IKD dengan tahapan menuliskan NIK, alamat email, nomor handphone, swafoto dan pemindaian qr code oleh petugas yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan aktivasi.
Selain mewajibkan pengambil KTP Pemula dan pemohon layanan untuk melakukan aktivasi IKD yang sebelumnya diawali layanan jemput bola ke SMA/SMK, Intansi dan Perguruan Tinggi langkah lain yang ditempuh Disdukcapil Purworejo dengan menggandeng petugas Registrasi Desa Cerdas dimana jumlahnya mencapai 40 Desa pada tahun 2024.
Untuk diketahui Pemerintah telah menargetkan 30 persen wajib KTP di masing- masing Kabupaten/Kota teraktivasi IKD. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Kementrian Dalam Negeri per akhir Agustus 2024 penerapan IKD di Kabupaten Purworejo mencapai 8 persen atau sekitar 50.098 dari 622.584 wajib KTP. (sr)
Komentar Terbaru