49 Views

Disdukcapil- Peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menjadi Perangkat Daerah Pendamping Desa/ Kelurahan Prioritas Penanggulangan Miskin Ekstrem Kabupaten Purworejo Tahun 2024 pada Rabu (4/9/2024) di Desa Samping dan Desa Girijoyo disertai Sosialisasi dan Aktivasi IKD bagi Perangkat Desa setempat.

Dengan berlandaskan Peraturan Bupati Purworejo terbitan tanggal 5 Agustus 2024 Nomor 100.3.3.3.2/ 634/ 2024, Tim yang dikoordinir Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP.,MM., melakukan konfirmasi langsung terhadap unsur- unsur kemiskinan seperti kepemilikan jamban, RTLH, Pekerjaan dan sebagainnya.

Disela- sela pencocokan data, kegiatan sosialisasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital tidak lupa disisipkan mengingat program ini menjadi prioritas nasional.

Melalui media panggilan video atau biasa disebut Video Call, pemindaian qr code dilakukan terhadap smartphone perangkat desa yang sebelumnya telah diinstal IKD dan diisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email serta nomor handphone.

Dikonfirmasi terkait kegiatan dari Disdukcapil Purworejo, Pemerintah Desa Samping Kecamatan Kemiri menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Terima Kasih kepada Disdukcapil Purworejo atas kunjungannya dalam pendampingan validasi warga miskin di desa kami disertai registrasi dan aktivasi IKD terhadap Perangkat Desa yang kedepannya semoga memotivasi warga masyarakat kami untuk mensukseskan program pemerintah tersebut”, ungkap Amad Kowim, Kepala Desa Samping. (sr)

Share :