Disdukcapil- Langkah pengiriman KTP Pemula menggandeng jasa pengiriman dengan sistem COD diambil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sebagai upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Kebijakan Pengiriman juga pernah diberlakukan sebelum adanya target penerapan Identitas Kependudukan Digital yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Tuntutan terpenuhinya 30 persen dari keseluruhan wajib KTP di masing- masing Kabupaten/Kota agar teraktivasi IKD, membuat Disdukcapil Purworejo memusatkan pengambilan KTP di kantor Perangkat Daerah tersebut antara bulan Juli 2023 sampai dengan akhir Agustus 2024.
Konfirmasi mulai diberlakukan sistem pengiriman KTP Pemula disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Purworejo, Surahmi, S.IP,MM., saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (12/9/2024).
Perempuan yang sekarang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dinas ini mengungkapkan bahwa KTP dikirimkan sesuai alamat dalam rangka memberikan jaminan kepada pemilih pemula agar terjaga hak pilihnya karena KTP merupakan salah satu syarat dalam memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar 27 November 2024.
Untuk diketahui 4 jasa pengiriman telah ditunjuk Disdukcapil Purworejo dalam pendistribusian KTP Pemula yaitu PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Purworejo, PT. TIKI JNE (Jalur Nugraha Eka Kurir), CV. Jagaddhita Adyatma, Pringgowijayan serta BUMD “Karya Muda” (Ngojol Express) Desa Krandegan.
Adapun pembagian wilayahnya adalah Jagad Trans untuk area kecamatan Grabag, Butuh, Pituruh, Kemiri dan Kutoarjo. Kemudian Ngojol adalah Banyuurip, Gebang, Loano dan Bayan. Sedangkan Kaligesing, Bruno, Purwodadi dan Purworejo oleh PT.Pos Indonesia serta JNE pada Kecamatan Ngombol, Bagelen dan Bener.
Saat ditanya terkait kebijakan tersebut apakah mempengaruhi capaian IKD yang selama ini terbantu dengan adanya kewajiban aktivasi saat pengambilan langsung, Surahmi berkeyakinan tidak akan berdampak lebih karena dari pihak Disdukcapil Purworejo telah mempersiapkan langkah- langkah alternatif.
“Kita telah menyiapkan langkah alternatif seperti memaksimalkan Petugas Registrasi Desa Cerdas yang telah diberi akses layanan IKD, Pembentukan desa piloting KIOS Adminduk per Kec 3 desa, Sosialisasi melalui PKK 16 Kecamatan, Sosialisasi melalui media sosial serta yang terakhir mendorong masyarakat agar memberdayakan layanan aktivasi IKD melalui video call”, ungkap Surahmi menjelaskan secara detail.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini diharapkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Purworejo berlangsung sukses dan lancar disertai juga dengan terpenuhinya target dari Pemerintah Pusat tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital. (sr)
Komentar Terbaru