77 Views

Disdukcapil- Jemput Bola Layanan di SDN 1 Lugosobo, Kecamatan Gebang pada Selasa (24/9/2024) menandai keseriusan Disdukcapil Purworejo dalam penuntasan kepemilikan Kartu Identitas Anak terhadap siswa-siswi Sekolah Dasar atau sederajat di Kabupaten Purworejo.

Berbekal daftar siswa yang belum memiliki KIA, Tim dari Disdukcapil Purworejo melakukan pemotretan siswa- siswi dimana proses pengentrian dan pencetakan di kantor Perangkat Daerah yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan-RB pada Tahun 2021.

Kegiatan yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 September 2024 sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2024 dengan mendatangi langsung SD Negeri dan swasta di 288 sekolah dan menyisir 6.503 siswa mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah.

“Pelayanan dari Disdukcapil Purworejo yang memfasilitasi siswa – siswi yang belum memiliki KIA sangat membantu dan sejalan dengan program sekolah karena kepemilikan kartu ini sangat penting termasuk dalam pemenuhan kelengkapan administrasi sekolah”, ungkap Sumarini, S.Pd.,M.Pd.

Untuk diketahui Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Adapun syarat dalam pembuatan KIA terhadap anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran meliputi fotocopy kutipan akta kelahiran, Fotocopy KK orang tua/wali, fotocopy KTP Orangtua. Sedangkan untuk usia 5 tahun keatas sampai dengan usia 17 tahun kurang dari satu hari sama seperti syarat dibawah 5 tahun ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2×3.

Pemerintah mendorong dan menggalakan terbitnya Kartu Identitas Anak dalam rangka peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (sr)

Share :