Disdukcapil- Tim Peneliti Universitas Muhamadiyah Purworejo yang berhasil memenangkan Lomba Riset Unggulan Daerah (RUD) Tahun 2024 dengan tema Sistem Updating Data Penduduk Permanen Non Permanen langsung bertindak cepat melakukan upaya tindak lanjut dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Kamis (26/9/2024) selaku Perangkat Daerah obyek penelitian.
Setelah mengadakan Focus Group Discusion (FGD) pada Selasa (17/9/2024), di Ruang Seminar Kampus Sucen, Tim yang diketuai oleh Ketua Program Studi Teknologi Informasi Universitas Muhammadiyah Purworejo, Murhadi S.Pd.T., M.Eng., dengan beranggotakan Dr. Suyitno, M.Pd. (Dosen Prodi PTO), Dr. Murry Harmawan, M.Sc., Dr. Intan Puspita Sari, M.Sc. (Dosen Prodi Manajemen), dan Dr. jeki Wibawanti, M.Eng., M.Si. (Dosen Prodi Peternakan) melakukan pengecekan langsung tentang sistem kerja aplikasi pencatatan Penduduk Non Permanen dari Kementrian Dalam Negeri.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua tim saat dimintai tanggapan terkait tujuan mengadakan studi lapangan.
“Tujuan kunjungan kami adalah melakukan observasi sistem informasi existing pendataan kependudukan, sumber data dan integrasi dengan sistem dari stakeholder lain serta pengelolaan data penduduk non permanen di Kabupaten Purworejo, ungkap Murhadi, S.Pd.T.,M.Eng.
Murhadi juga menyampaikan tujuan lainnya adalah untuk mengetahui secara mendalam proses updating data penduduk beserta permasalahannya.
Untuk diketahui Penduduk Non permanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 untuk melapor atau mendaftar dokumen penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online dan offline. Secara online dapat melalui situs resmi Kemendagri (https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/).
Sedangkan untuk pendaftaran manual langkah- langkahnya adalah dengan mengisi dan menadatangani formulir F.1-15, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi, apabila syarat sudah terpenuhi maka petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen.
Dengan riset ini diharapkan dapat memberi masukan dalam tata kelola kebijakan Pendaftaran Penduduk Non Permanen sehingga dapat diperoleh pengambilan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran. (sr)
Komentar Terbaru