Disdukcapil- Sosialisasi digelar Dinas Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam Pertemuan PKK di Aula Kecamatan Bruno pada Senin (30/9/2024).
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data yang juga merangkap Plt. Sekretaris Disdukcapil Purworejo, Surahmi, S.IP.,MM., yang hadir bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Musliman, SH., mendampingi Sekcam Kecamatan Bruno untuk memberikan paparan tentang pentingnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan.
Pada kesempatan tersebut Surahmi menyampaikan tentang Identitas Kependudukan Digital yang sekarang sedang digalakan penerapannya secara nasional.
Untuk diketahui IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
KTP digital yang merupakan sebutan lain saat ini sudah mulai dijalankan. Saat ini, KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Sementara itu informasi yang tidak kalah pentingnya disampaikan Musliman, S.H., mantan Kasi Kelahiran ini mendorong agar ibu- ibu penggerak PKK menjadi motor dalam fasilitasi kepemilikan Akta Kelahiran di desanya masing- masing dengan memanfaatkan inovasi Disdukcapil Purworejo yaitu Gerakan Cetak Akta Kelahiran.
Tim Penggerak PKK juga harus mensosialisasikan bahwa Akta Kelahiran merupakan suatu hal penting yang harus dimiliki semua Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali.
Kemudahan persyaratan dan tidak adanya pungutan atau gratis tidak menjadi alasan warga sekitar tidak memiliki bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Adapun fungsi Akta Kelahiran diantaranya adalah sebagai dasar pendaftaran masuk sekolah, kepengurusan tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan serta juga untuk kepengurusan hak ahli waris.
Selain IKD, kedua narasumber Disdukcapil Purworejo juga menyingung tentang produk Dokumen Kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak serta Akta Kematian. (sr)
Komentar Terbaru