56 Views

Disdukcapil- Penerapan Identitas Kependudukan Digital yang mengharuskan masyarakat memiliki gawai ataupun smartphone sangat identik dengan pengguna dari usia 17 tahun sampai dengan 40 tahunan, namun hal menarik dijumpai di Disdukcapil Purworejo pada Senin (1/10/20240 dengan teraktivasinya IKD bagi warga usia 76 (tujuh puluh enam) tahun.

Warga Desa Sangubanyu tersebut memang berniat untuk melakukan aktivasi setelah putinya yang mengantar sudah melakukan akativasi saat melakukan kepengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Purworejo beberapa pekan yang lalu.

Pensiunan guru SD Sangubanyu, Erna Subaengah yang masih tajam dalam penglihatan ditunjukan saat anak yang mendampingi membantu proses registrasi masih dengan jelas membacakan Nomor Induk Kependudukan dari KTP yang dimiliki.

Proses registrasi berjalan lancar, diawali dengan penulisan NIK, alamat email, swafoto serta diakhiri scan qr code oleh petugas yang kemudian dilanjutkan dengan tahap aktivasi.

Erna Subaengah mengaku Identitas Kependudukan Digital akan sangat membantu dalam pengecekan identitas penumpang di stasiun karena rutin melakukan mobilitas ke jakarta menjenguk anak dan cucu. (sr)

Share :