41 Views

Disdukcapil- PengumumanPenerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024 bagi Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN pada 30 September yang memuat salah satu persyaratannya adalah Kartu Tanda Penduduk berdampak pada peningkatan cetak di Disdukcapil selama beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan data pelaporan hasil pelayanan dari Disdukcapil Purworejo yang dibuat tiap hari, peningkatan cetak mulai mengalami peningkatan pada 30 September hingga 3 Oktober 2024 yang berkisar antara 240 sampai dengan 270 permohonan cetak sedangkan pada hari biasa rata- rata cuma 170an hingga 200 permohonan.

Permohonan didominasi karena Kartu Tanda Penduduk mengalami kerusakan pada penulisan di tampilan yang sudah tidak jelas atau kabur sehingga sulit untuk dibaca.

Salah satu pemohon yang merupakan Pegawai Non ASN dari BPPKAD, Ardiansyah yang melakukan pengajuan di Disdukcapil Purworejo pada Senin 30 November 2024 mengungkapkan pembaruan KTP didasari untuk pemenuhan persyaratan berupa pindai scan KTP.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib diunggah pada saat pendaftaran adalah hasil pindai KTP asli, pas foto terbaru satu bulan terakhir, hasil pindai surat lamaran, hasil pindai surat pernyataan, hasil pindai ijazah asli, hasil pindai transkrip nilai, hasil pindai surat pengalaman kerja pada instansi pemerintah, surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, hasil pindai surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hasil pindai surat keterangan bukan penyandang disabilitas serta STR bagi formasi kesehatan.

Pengangkatan PPPK yang merupakan upaya memberikan pengakuan atas dedikasi dan pengabdian para honorer dan Non PNS yang telah berjuang keras dalam menjalankan tugasnya diharapkan akan meningkatkan kinerja Intansi Pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. (sr)

Share :