38 Views

Disdukcapil- Kebijakan penerapan Standar Manajemen Keamanan Informasi pada Pemanfaatan Data Kependudukan yang mewajibkan Lembaga Pengguna di Daerah termasuk Kabupaten Purworejo untuk memiliki Sertifikat ISO/IEC 27001 berakibat sebagian diputus kerjasamanya sehingga menggugah Dinkominfostasandi Purworejo berupaya memfasilitasi kepemilikannya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Teknologi Informatika, Statistik dan Persandian Dinkominfostasandi Kabupeten Purworejo, Wari Handayani, S.T.,saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan dan Hak Akses bagi Lembaga Pengguna di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Selasa (15/10/2024) di Ruang Rapat Perangkat Daerah setempat.

“Kami kemarin telah melakukan koordinasi dengan Diskominfo Kota Semarang yang mana telah memfasilitasi Perangkat Daerah di wilayahnya dalam kepemilikan sertifikat ISO 27001”, ungkap Wari Handayani.

Wari berharap bagi Perangkat Daerah yang akan melaksanakan sertifikasi untuk segera melakukan permohonan bersurat kepada Bupati Purworejo sebelum tanggal 31 Oktober 2024 sehingga Dinkominfostasandi dapat mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan berdasarkan perturan yang berlaku termasuk anggaran.

Sebelumnya Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP.,MM.,yang memimpin jalannya rapat menyampaikan materi tentang pentingnya Data Kependudukan yang harus dilindungi dan prosedur pemberian hak akses serta latar belakang penerbitan Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Perangkat Daerah yang melakukan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Disdukcapil Purworejo sudah terbiasa dengan kemudahan yang didapat setelah pemberian hak akses dan user.

Seperti Dinas Kesehatan yang dipergunakan dalam pengecekan keanggotaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari BPJS, Dinas Sosial untuk pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dalam pengecekan data penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH serta manfaat bagi Lembaga Pengguna lainnya.

Dengan fasilitasi ini diharapkan semua lembaga pengguna kerjasama pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Purworejo kembali memperoleh hak akses untuk peningkatan kualitas data, efisiensi namun tetap terjaga secara keamanan datanya. (sr)

Share :