90 Views

Disdukcapil- Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip yang merupakansalah satu Desa Cerdas yang melakukan perjanjian kerjasama layanan Administrasi Kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah memenuhi target penerapan IKD yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut mengemuka saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Adminduk dengan 40 Desa Cerdas pada Kamis (17/10/2024) di Ruang Rapat Disdukcapil Purworejo.

Untuk diketahui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan target penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yaitu 30 persen dari wajib KTP yang telah melakukan perekaman di masing-masing Kabupaten/Kota. Dalam upaya untuk mencapai target tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo berkolaborasi dengan Petugas Registrasi Desa Cerdas melayani aktivasi IKD.

Pada Rapat ini dipaparkan persentase penerapan IKD di 40 Desa Cerdas oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP.,MM, dimana Desa Cengkawakrejo masih memimpin dengan capaian sebanyak 31,81 %, disusul Desa maron Kecamatan Loano sebanyak 29,87% serta urutan ketiga ditempati Desa Tegalaren Kecamatan Purwodadi dengan 16,72%.

Torehan prestasi dari Desa Cengkawakrejo seperti diungkapkan Petugas Registrasinya, Ida Haryani, tidak lepas dari dukungan Pemerintah Desa yang sangat berkomitmen lebih melalui Sosialisasi di Pertemuan RT atau RW disertai penjadwalan aktivasi serta menghimbaui kepada warganya minimal satu Kartu Keluarga minimal ada yang telah teraktivasi IKD.

Sebelumnya acara yang dibuka oleh Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi,ST.,MM., berharap peran aktif petugas Registrasi Desa Cerdas dalam menyukseskan program pemerintah dengan mempersyaratkan aktivasi IKD setiap adanya permohonan layanan di Desa bagi warganya yang memiliki smartphone.

Selain itu pria yang sebelumnya menggantikan Kepala Dinas terdahulu Dr.Akhmad  Kasinu,M.Pd.,dikarenakan memasuki purna tugas juga berpesan kepada 40 petugas Registrasi Desa Cerdas yang hadir untuk menjaga kerahasiaan akses yang diberikan karena data kependudukan dilindungi undang- undang. (sr)

Share :