Disdukcapil-.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sangat mendukung Aparat penegak hukum yang mempunyai hak untuk mengakses arsip vital pada pencipta arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum berdasarkan Perka ANRI Nomor 11 Tahun 2013.
Hal tersebut ditunjukan Perangkat Daerah yang pernah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia dengan kehadirannya memenuhi undangan dari Polda Provinsi Jawa Tengah terkait Permohonan Data dan Keterangan sebagai dasar penyelidikan dugaan tindak pidana.
Bertempat di Gedung Dirreskrimum Polda Jateng, Semarang, pada Rabu (23/10/2024) Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Purworejo beserta pegawai yang membidangi menjawab pertanyaan yang diperlukan disertai data dukung.
Adapun yang tergolong arsip vital dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo diantaranya adalah Akta Kematian, Akta Perkawinan serta Akta Kelahiran.
Berbagai upaya terus dilakukan Disdukcapil Purworejo dalam menjaga arsip vital yang tersimpan di ruang arsip seperti arsip tertua terbitan tahun 1831 dengan melakukan laminasi bekerjasama dengan ANRI.
Lembaga yang berkantor di Jakarta ini telah melakukan laminasi arsip akta kelahiran terbitan Tahun 1825 sampai dengan 1855 sebanyak 1.060 (seribu enam puluh lembar).
Disusul Tahun 2017 melaminasi arsip akta kelahiran terbitan tahun 1841- 1916 sebanyak 2000 (dua ribu) lembar, Tahun 2018 sebanyak 2004 (dua ribu empat lembar) yang terdiri 1000 (seribu) lembar arsip tahun 1876 sampai dengan 1831 dan sebanyak 1004 lembar terbitan tahun 1831 sampai dengan 1851.
Kemudian pada Tahun 2019 dan 2020 masih didominasi arsip akta kelahiran dan akata kematian terbitan tahun 1800an (seribu delapan ratusan), Tahun 2019 sebanyak 2006 (dua ribu enam) lembar terbitan tahun 1852 sampai dengan 1914 dan Tahun 2020 mampu melaminasi sebanyak 2004 (dua ribu empat) lembar Akta Kelahiran terbitan 1892- 1900.
Terakhir kerjasama berlanjut di Tahun 2024 dengan melaminasi Register Akta Perkawinan Campuran dan Register Akta Perceraian Staatsblad Eropa Tahun 1900 sampai dengan 1910.
Dengan berbagai upaya ini diharapakan ketersediaan arsip autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak- hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.(sr)
Komentar Terbaru