38 Views

Disdukcapil- Penggalakan kepemilikan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kabupaten Purworejo disambut positif oleh Kedai Samidugi, Kutoarjo dengan terlaksanannya penandatanganan kerjasama dengan Disdukcapil Purworejo di Rumah Makan Ayam Bakar Bambu Kuning (ABK), Jl.Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip pada Rabu (30/10/2024).

Rumah Makan yang terkenal dengan menu unggulan seblak serta ayam kremes ini memberikan pembebasan biaya pembelian es teh kepada setiap pengunjung dibawah 17 tahun yang menunjukan KIA terhadap berbagai pembelian.

Dihadiri langsung Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST.,MM., beserta pemilik Kedai Samidugi, Linda, penandatanganan berlangsung dengan penuh keakraban.

Pentingnya Kartu Identitas Anak terus mendorong Disdukcapil Purworejo berupaya menempuh langkah strategis, selain menggandeng mitra kerjasama, Perangkat Daerah yang terletak di Jl.Tentara Pelajar.KM.4, Kledung Kradenan, Banyuurip ini di tahun 2024 ini juga mengadakan layanan jemput bola di 288 sekolah dengan menyasar 6.503 siswa.

Untuk diketahui Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota.

Adapun tujuan pemerintah menerbitkan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (sr)

Share :