Disdukcapil- Akurasi Data Kependudukan untuk Dukung Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Percepatan Transformasi Digital Nasional menjadi Tema Rapat Koordinasi Nasional II Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 4 sampai dengan 6 November 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang salah satu pesertanya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi ST.,MM.,yang menjadi peserta bersama seluruh Kepala Biro/ Dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi, Kepala dan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten/Kota serta Pejabat Administrator yang membidangi pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data memperhatikan pengarahan dari Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil serta narasumber di bidangnya.
Mengenai tema terkait Akurasi Data Kependudukan maka Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Disdukcapil Provinsi serta Kabupaten/Kota diwajibkan terus menerus melakukan upaya akurasi melalui peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan di seluruh Indonesia dengan berdasar regulasi yang berlaku, kemudian dihimbau juga melalui peningkatan cakupan pelayanan administrasi kependudukan khususnya di sembilan provinsi yang mayoritas di wilayah indonesia timur, selanjutnya pada momentum ini pula diluncurkan Gerakan Nasional Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pemutakhiran Data Kependudukan.
Sedangkan Dukungan terhadap Pilkada Serentak, pada Rakornas kedua ini disampaikan komitmen untuk mendukung suksesnya pesta demokrasi dalam memilih pemimpin terbaiknya dengan langkah- langkah seperti menyiapkan dan menyerahkan DAK2, DP4 dan terus menerus updating datanya, sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data.
Selain itu menjamin ketersediaan infrastruktur, jaringan komunikasi data dan blangko KTP-el secara terus menerus sampai dengan hari H pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024.
Pelaksanaan jemput bola untuk penuntasan perekaman pemilih pemula juga tidak lupa disinggung, dan saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai bergerak dengan menyurati secara nama dan alamat bagi warga Kabupaten Purworejo yang belum melakukan perekaman di sekolah maupun Desa/Kelurahan untuk segera melakukan perekaman.
Berdasarkan Data Per 5 November 2024, wajib rekam KTP di Kabupaten yang terkenal dengan slogan Purworejo Berirama ini masih menyisakan DP4 belum rekam sebanyak 1.535 warga yang terdiri dari siswa berdasarkan Dapodik Purworejo sebanyak 408 siswa, Dapodik luar kabupaten sebanyak 396 siswa serta sebanyak 731 tersebar di Desa/ Kelurahan. (sr)
Komentar Terbaru