Disdukcapil- Permohonan layanan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak hanya terpaku terhadap Warga Negara Indonsia (WNI) tetapi beberapa produk untuk Warga Negara Asing (WNA) juga tersedia seperti permohonan cetak KTP WNA di Disdukcapil Purworejo pada Rabu (13/11/2024).
Yuniani Prasetyowati warga Desa Kedungpucang, Kecamatan Bener yang menguruskan kehilangan KTP suami yang berkebangsaan Amerika Serikat mengikuti prosedur termasuk menunggu panggilan berdasarkan nomor antrian dengan membawa berkas yang dipersyaratkan.
Adapun persyaratan yang dipenuhi meliputi formulir F.1.02, surat kehilangan dari kepolisian, Fotocopy KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, Fotocopy Paspor serta Kartu Keluarga.
Tidak kurang dari satu jam, Kartu Tanda Penduduk berwarna orange yang menjadi salah satu pembeda dengan KTP WNI dapat tersampaikan kepada pemohon layanan yang diserahkan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Rahayu, SH.,MM.
Untuk diketahui pembeda lain KTP WNA dengan WNI selain warna blangko adalah semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan KTP-el untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup.
Kemudian segala keterangan yang dimuat didalam KTP-el untuk WNA seperti jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan ditulis dalam bahasa inggris, terkait kolom kewarganegaraan. Untuk KTP-el WNI, semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia (WNI), Namun untuk KTP-el WNA disesuaikan dengan kewarganegaraan masing- masing.
Selain layanan Kartu Tanda Penduduk WNA bagi yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Disdukcapil juga memiliki produk lain yaitu Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT bagi warga asing yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. (sr)
Komentar Terbaru