Disdukcapil- Wajib KTP yang berkategori Daftar Penduduk Potensial Pemilihan atau DP4 di Kabupaten Purworejo yang menyisakan 1.249 warga mendasari Disdukcapil Purworejo membuka Layanan Rekam dan Cetak KTP pada Sabtu dan Minggu atau 23 dan 24 November 2024 serta pada saat hari pelaksanaan Pemungutan Suara 27 November 2024.
Pembukaan layanan dalam rangka ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 menjadi lanjutan dari kegiatan- kegiatan sebelumnya yaitu jemput bola rekam KTP di seluruh SMA/SMK Negeri dan swasta, melayangkan surat bagi 398 siswa belum rekam di 148 sekolah, serta yang terakhir sebanyak 1.289 surat dikirim ke desa/kelurahan kepada warga wajib KTP yang belum rekam untuk segera mendatangi kantor Disdukcapil Purworejo, Kecamatan maupun Mal Pelayanan Publik. (sr)
Komentar Terbaru