Disdukcapil- Pelayanan dari Disdukcapil Purworejo yang dibuka pada hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Rabu (27/11/2024) dimanfaatkan sebagian masyarakat yang anaknya bersekolah di Pondok Pesantren luar kota/ kabupaten berkategori Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan tau DP4 untuk melakukan perekaman sekaligus pencetakannya.
Dari puluhan antrian terdapat beberapa orang tua yang mengantarkan buah hatinya, salah satunya adalah Neneng Fathianawati.
Pegawai yang kesehariannya bekerja di UPT Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purworejo mengantar anaknya, Royyan Muhammad Tsaqif yang bersekolah di salah satu Ponpes kenamaan Kota Magelang untuk melakukan perekaman KTP.
Diawali dengan pengambilan foto, rekam tanda tangan, rekam sidik jari kemudian rekam iris mata serta verifikasi proses rekam biometrik berjalan dengan lancar termasuk proses penunggalan sehingga KTP bisa langung dicetak.
Menanggapi pelayanan yang diterima dari Disdukcapil Purworejo pada saat pesta demokrasi digelar, Neneng mengungkapkan apresiasinya.
“Meskipun pelayanan dilakukan di hari libur tetapi pelayanan yang dilakukan petugas tetap profesional, mudah, cepat dan ramah” ungkap Neneng yang ditemani suami.
Tanggapan serupa juga disampaikan Sudibyo yang mengantarkan putrinya, yang mondok di Ponpes Padanaran, Yogyakarta.
“Hari pelaksanaan Pilkada yang mendapat jatah libur dari Ponpes kami manfaatkan untuk melakukan perekaman di Disdukcapil Purworejo menindaklanjuti himbauan rekam ”, ungkap Sudibyo.
“Terimakasih atas pelayanan yang cepat dan ramah yang diberikan petugas, KTP anak saya langsung bisa dicetak meskipun proses rekam baru saja dilakukan yang mana akan digunakan sebagai syarat untuk memberikan hak pilih pada Pilkada”, pungkasnya saat memberikan konfirmasi melalui tulisan tangan pada kertas.
Selain perekaman, kegiatan yang dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dimanfaatkan masyarakat untuk pengambilan KTP, Pencetakan KTP karena rusak, hilang maupun perubahan elemen data serta permohonan KK dan Kartu Identas Anak.
Pembukaan layanan menjadi puncak peran serta Disdukcapil Purworejo dalam upaya mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diawali jemput bola rekam KTP di seluruh SMA/SMK Negeri dan swasta serta melayangkan surat bagi wajib KTP di Sekolah dan Pemerintah Desa/Kelurahan yang belum rekam KTP kategori Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 4, salah satu syarat warga untuk bisa menyalurkan hak pilihnya adalah memiliki KTP-el sehingga kepemilikannya yang wajib didahului perekaman diharapkan dapat meminimalisir angka golput dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Purworejo. (sr)
Komentar Terbaru