58 Views

Disdukcapil- Rapat Koordinasi Penilaian Arsip di Ruang Rapat Disdukcapil Purworejo pada Kamis (28/11/2024) menjadi bagian dari tahap Pemusnahan Arsip pada Perangkat Daerah setempat.

Dihadiri seluruh Panitia Penilai Arsip dari internal Disdukcapil Purworejo serta tim dari luar seperti dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo, Inspektorat Kabupaten Purworejo dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas selaku penanggung jawab kegiatan.

Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara untuk mengurangi volume arsip di instansi pencipta sehingga terwujud efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan serta sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan pencermatan daftar arsip usul musnah disertai verifikasi fisik arsip. Adapun hasil dari penilaian dan verifikasi fisik dituangkan dalam Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Tahun 2024 sebagai dasar Permohonan Persetujuan Bupati.

Adapun prosedur Pemusnahan Arsip secara rinci berdasarkan PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012 terdiri dari pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar usul musnah, penilaian oleh tim penilai, kemudian permintaan persetujuan pemusnahan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan serta diakhiri dengan pelaksanaan pemusnahan. (sr)

Share :