Disdukcapil-Kegiatan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampau jangka waktu penyimpanan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Rabu (11/12/2024).
Untuk kesekian kalinya, Disdukcapil Purworejo menggandeng UD. Samak Jaya Karton yang berlokasi di Mungkid, Kabupaten Magelang dalam proses pemusnahan melalui metode peleburan dengan bahan kimia.
Disaksikan langsung oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos.,MM., Kasubag Umum Kepegawaian, Tuti Budiwati, SE.,Arsiparis Disdukcapil Purworeojo, Rita Wijayanti, S.ST.Ars., serta tim penilai eksternal dari Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo serta Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo kegiatan pemusnahan sebanyak 248 nomor berkas berlangsung dengan lancar.
Berdasarkan Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip disebutkan prosedur pemusnahan arsip di Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta serta Perguruan Tinggi terdiri dari beberapa tahap.
Diawali dengan Pembentukan Panitia Penilai Arsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/561/2024 tgl 10 Juli 2024.
Kemudian Arsiparis DISDUKCAPIL sebagai anggota melakukan identifikasi dan menilai serta meneliti arsip yang telah habis jangka waktu penyimpanannya berupa arsip-arsip permohonan/ pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana Daftar Arsip Usul Musnah.
Selanjutnya menggelar Rapat Koordinasi Penilaian Arsip pada 31 Oktober 2024dan 28 November 2024, dimana pada rapat yang terakhir dilakukan verifikasi secara langsung terhadap fisik arsip usul musnah dan dengan hasil penyusunan Surat Pertimbangan Tertulis Panitia Penilai Arsip disetujui sebanyak 248 nomor surat dapat dilakukan pemusnahan.
Selang empat hari, Disdukcapil Purworejo mengajukan Permohonan Persetujuan Pemusnahan Arsip kepada Bupati Purworejo dimana persetujuan turun pada 5 Desember 2024 hingga akhirnya pelaksanaan pada hari ini.
Direktur UD. Samak Jaya Karton saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap kerjasama yang terjalin baik dan telah berlangsung lama dengan Disdukcapil Purworejo.
“Terima kasih atas kepercayaan yang selama ini diberikan kepada kami dalam tahap pemusnahan arsip, semoga Disdukcapil Purworejo sukses selalu”, ungkap Etik Kusniah.
Sedangkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdukcapil Purworejo, Tuti Budiwati.,SE., berharap kegiatan ini dapat rutin dilaksanakan setiap tahun untuk mengurangi volume arsip yang tersimpan disamping mewujudkan tertib pengeloaan arsip .(sr)
Komentar Terbaru