42 Views

Disdukcapil-Akta Perkawinan terhadap pasangan beragama Khonghucu diserahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Selasa (17/12/2024).

Pasangan Lie, Ronald Haryanto dan Noorbeta Clarisa Handoyo yang habis melakukan prosesi pernikahan secara agama di Klentheng Thong Hwie Kiong belakang Pasar Baledono, Purworejo pada Minggu (15/12/2024) ini sebelumnya menyerahkan persyaratan pengajuan Akta Perkawinan agar tercatat sah dan diakui negara beberapa hari sebelumnya.

Adapun persyaratannya meliputi Pas Photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran serta fotocopy Kartu Keluarga.

Permohonan tersebut langsung diproses Disdukcapil Purworejo dan diserahkan oleh pegawai yang membidangi, Sinung Sulistiyaning, S.ST.Ars kepada kedua pasangan di Ruang Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil.

Selain memperoleh Akta Perkawinan, pasangan tersebut memperoleh Kartu Keluarga baru, Kartu Keluarga kedua orang tua, disertai aktivasi Identitas Kependudukan Digital. (sr)

Share :