Disdukcapil- Akta Kelahiran merupakan salah satu produk Dokumen Kependudukan dari Disdukcapil Purworejo yang selalu mendapat prioritas lebih. Keseriusan berbagai upaya berdampak postif dengan tercapainya target kepemilikan 100 persen di tahun 2024 untuk kepemilikan usia 0 sampai dengan 18 tahun warga Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan pengolahan data SIAK Terpusat per tanggal 30 Desember 2024 sebanyak 196.381 warga telah memiliki Akta Kelahiran.
Adapun upaya yang ditempuh diantaranya dengan memaksimalkan inovasi Gerakan Cetak Serentak Akta Kelahiran (GERTAK). Dengan mendatangi langsung Pemerintah Desa/Kelurahan, petugas Disdukcapil Purworejo menyerahkan daftar warga yang belum memiliki Akta Kelahiran dan memfasilitasi pengumpulan berkasnya untuk diproses.
Selain itu, langkah pengecekan data warga yang mengajukan permohonan layanan Adminduk terhadap kepemilikan Akta Kelahiran menjadi jurus yang sangat mujarab.
Apabila pemohon layanan, berdasarkan pengecekan belum memiliki bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran maka akan direkomendasikan untuk pembuatan Dokumen Kependudukan tersebut.
Terhadap capaian dari warga masyarakat Purworejo yang berusia 0 sampai dengan 18 tahun telah terpenuhi target 100 persen kepemilikan Akta Kelahiran, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Rahayu, S.H.,MM., memberikan tanggapannya.
“Tercapainya 100 persen target kepemilkan Akta Kelahiran tidak terlepas dari sinergitas semua unsur pada petugas registrasi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, semoga kekompakan selalu terjaga demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik”, ungkapnya.
Dengan telah dimilikinya Akta Kelahiran bagi masyarakat usia 0-18 tahun diharapkan dapat dipergunakan dalam pemenuhan persyaratan masuk sekolah, kepengurusan melamar pekerjaan, pendaftaran kepesertaan BPJS serta layanan publik lainnya. (sr)
Komentar Terbaru