Disdukcapil- Keterbukaan Informasi Publik yang selalu diupayakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melalui publikasi kegiatan dan berbagai informasi menarik tentang layanan dan serba-serbi Instansi secara update menggugah minat baca sebagian masyarakat.
Selama tahun 2024, Disdukcapil Purworejo telah mempublikasikan sebanyak 252 berita di website resmi https://disdukcapil.purworejokab.go.id. Dari jumlah tersebut dapat dirangkum sebanyak 5 berita berkategori terpopuler dibaca.
- Teka- Teki Kekosongan Kepala Disdukcapil Purworejo Terjawab, Bupati Purworejo Melantik Suryadi, ST.,MM.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo memiliki pemimpin baru dengan dilantiknya Suryadi, ST.,MM oleh Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, SH., pada Jumat (5/1/2024) di Ruang Arahiwang Kompleks Setda Purworejo.
Pelantikan ini menjawab teka- teki yang menjadi orang nomor satu di Perangkat Daerah yang mengurusi pemenuhan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat Purworejo yag selama 6 bulan mengalami kekosongan setelah Kepala Dinas terdahulu, Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd.,memasuki masa Purna Tugas pada bulan Juli 2023.
Terpilihnya Suryadi menjadi Kepala Dinas tidak lepas dari pengalamannya sudah lama bergabung dengan Disdukcapil Purworejo. Pada 20 Mei 2011 mengawali karier sebagai pejabat struktural dengan menjadi Kasi Pelayanan Kependudukan dan jabatan terakhir Sekretaris Dinas.
2. Libur Nasional dan Hari Pelaksanaan Pemilu, Disdukcapil Purworejo Buka Pelayanan Rekam dan Pengambilan KTP-el
Pelayanan Rekam dan Pengambilan KTP-el akan tetap dilayani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Libur Nasional Isra Miraj, Cuti Bersama dan Libur Nasional Imlek dilanjut hari minggunya serta pada tanggal pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 atau 8 sampai dengan11 Februari 2024 serta 14 Februari 2024.
Hal tersebut mengemuka saat pelaksanaan Rapat Kerja yang digelar Disdukcapil Purworejo dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Purworejo, Panitia Pemilih Kecamatan dan juga Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Purworejo pada Senin (5/2/2024) yang digelar secara virtual.
Dalam acara yang diikuti 319 partisipan, Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST.,MM., menyampaikan bahwa Perangkat Daerahnya berkomitmen dalam upaya suksesnya pelaksanaan Pesta Demokrasi.
3. Penduduk Kabupaten Purworejo Akhir Tahun 2023 didominasi Usia 20- 24 Tahun
Penduduk Kabupaten Purworejo pada akhir Tahun 2023 sebanyak 807.790 jiwa dengan rincian sebanyak 405.025 berjenis kelamin laki- laki dan 402.765 jiwa adalah perempuan serta didominasi usia 20- 24 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2023 yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada awal bulan April 2024 yang dapat diakses ataupun diunduh pada website Perangkat Daerah yang mengani Adminitrasi Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Purworejo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa usia 20- 24 tahun mendominasi penduduk purworejo Tahun 2023.
“Penduduk Purworejo mayoritas berusia 20-24 tahun berdasarkan Profil Perkembangan Kependudukan yang baru dirilis atau sekitar 7,62 persen dari total penduduk 807.790 jiwa”, ungkap Suryadi, ST.,MM.
Namun demikian Kepala Dinas menyampaikan dari jumlah diatas secara riil sebagian bekerja di luar kabupaten karena termasuk dalam angka produktif bekerja.
“Angka yang tercantum merupakan Data Penduduk berdasarkan adminitratif atau berdasarkan Kartu Keluarga sehingga riilnya sebagian besar mungkin di luar kabupaten mengingat banyak perantau kerja dari Kabupaten Purworejo”, imbuhnya menegaskan.
4. Penyesuaian Jam Kerja Disdukcapil Purworejo Selama Bulan Ramadhan Tahun 2024
Disdukcapil- Pemerintah telah menetapkan awal Ramadhan pada 12 Maret 2024 setelah melakukan pemantauan hilal di 134 titik di Indonesia yang berdampak juga terhadap penyesuaian jam kerja Instansi Pelayanan Publik termasuk Disdukcapil Purworejo.
Berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Purworejo Nomor: 100.3.4.2/ 1940/ 2024 tertanggal 8 Maret 2024 telah ditentukan tentang penyesuaian penerapan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dan 6 (enam) hari kerja serta bagi Puskesmas.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, untuk hari Senin sampai dengan Kamis di Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo adalah Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan Hari Jumat Pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Namun demikian, walaupun pada Senin Sampai dengan Kamis kepulangan pegawai Pukul 15.00 WIB namun jam pelayanan terhadap masyarakat hanya sampai pukul 14.30 WIB untuk penyelesaian pekerjaan, begitu juga hari jumatnya menyesuaikan setengah jam sebelum kepulangan.
5. Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Meninggal, Akta Kematian diserahlan Menjelang Pemakaman
Disdukcapil- Akta Kematian anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Hendrikus Karel Stephanus Jocom yang diserahkan menjelang pemakaman pada Minggu (14/4/2024) di rumah duka, Desa Grantung Kecamatan Bayan menandai tetap berlangsungnya inovasi dari Disdukcapil Purworejo, Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur atau PAK SUBUR saat libur lebaran masih berlangsung.
Diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos.,MM., kepada salah satu ahli waris Rival Eligiyus Yocom, kegiatan ini menjadi wujud hadirnya pemerintah dalam suasana duka masyarakat.
Dikutip dari website resmi DPRD Kabupaten Purworejo, Hendrikus Karel merupakan politisi paling lama menduduki kursi dewan di Kabupaten berirama dengan 5 (lima) masa pengabdian secara berturut- turut dari tahun 1999 sampai masa bakti yang terakhir 2019 sampai dengan tahun 2024.
Selama libur lebaran, Disdukcapil Purworejo telah memproses 3 (tiga) permohonan Akta Kematian dari inovasi PAK SUBUR dengan rincian pada Senin, 8 April 2024 permohonan dari Desa Kaliwatubumi dan Sabtu, 13 April 2024 dari Desa Girimulyo Kecamatan Kemiri.
Komentar Terbaru