32 Views

Disdukcapil- Penyesuaian Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu tema amanat Apel Pagi pertama Tahun 2025 yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (6/1/2025) di halaman kantor perangkat daerah setempat.

Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST.,MM.,menghimbau kepada seluruh pegawainya untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 12264 Tahun 2024 tentang jenis, model, spesifikasi, atribut dan kelengkapan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah karena merupakan bagian dari kedisiplinan.

Kebijakan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 ini pada dasarnya hampir sama dengan ketentuan terdahulu namun mengalami beberapa perubahan.

Adapun perubahannya meliputi untuk pemakaian baju putih hari rabu pada pegawai pria menjadi dimasukan, pemakaian sabuk hitam berlogo pemda pada pakaian yang dimasukan (khaki dan putih), penggunaan tanda Kementrian Dalam Negeri di lengan kanan pada baju (khaki dan putih), Topi Mut kelengkapan baju khaki semua pegawai dengan lis atau garis kuning emas.

Kemudian nama dasar hitam tulisan putih, tidak boleh dibuat miring dan berhuruf jawa pada papan nama (name tag), sepatu hitam polos, untuk jilbab pada pegawai perempuan pada baju putih berwarna khaki muda, serta pemakaian tangan leher (duk) pada seragam pramuka yang dipakai tanggal 14 setiap bulannya.

Pada apel pagi yang berakhir pukul 08.00 WIB juga disampaikan tentang capaian terhadap target yang telah ditetapkan pada tahun 2024 serta langkah- langkah kedepan di tahun ini agar lebih maksimal. (sr)

Share :