Disdukcapil- Penyerahan Akta Perkawinan atas nama Ngadimin dan Sumiyati di Ruang Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Purworejo pada Rabu (15/1/2025) menandai pernikahan beda usia selisih 18 tahun.
Sumiyati, warga Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing yang berusia 61 Tahun menerima Akta perkawinan dengan Ngadimin, pasangannya yang berasal dari Girimulyo, Kulonprogo yang berusia 43 Tahun di Disdukcapil Purworejo setelah mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan.
Adapun syaratnya terdiri dari fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pas foto berwarna suami isteri, KTP-el asli, Kartu Keluarga Asli, Akta Kelahiran suami isteri, bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotocopy Akta Kematian pasangan terdahulu serta apabila cerai hidup melampirkan Akta Perceraian.
Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat dan melegitimasi pernikahan antara dua individu non-Muslim di Indonesia.
Selama tahun 2024 sebanyak 86 Akta Perkawinan diterbitkan Disdukcapil Purworejo, sedangkan Ngadimin dan Sumiyati menjadi pasangan keempat yang memperoleh layanan serupa di tahun ini, (sr)
Komentar Terbaru