Disdukcapil– Surat Keabsahan Akta merupakan salah satu dasar penerbitan kembali Akta Kelahiran karena rusak ataupun hilang dimana pemohon tersebut secara administrasi kependudukan sekarang dengan kota yang menerbitkan dulu terdapat perbedaan karena sudah pindah dan sebagainya.
Sebagai contoh permohonan keabsahan Akta Kelahiran atas nama Muchamad Verhan Hijriyan Pratama karena hilang di Disdukcapil Purworejo pada Jumat (31/1/2025) oleh ibunya Veronica Tri Anggraeni yang ditemui oleh pegawai yang membidangi, Sinung Sulistiyaning, S.ST.Ars.
Sekedar informasi Muchamad Verhan beserta keluarganya sudah berpindah administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul namun Akta Kelahiran diterbitkan pada Tahun 2006 oleh Disdukcapil Purworejo.
Menanggapi permohonan yang telah terpenuhi syarat- syaratnya, Sinung Sulistyaning menyampaikan akan segera memproses diawali tahap pencarian register dan apabila sudah ketemu akan dituangkan menjadi Surat Keabsahan sebagai dasar Disdukcapil Kabupaten Bantul menerbitkan kembali kutipan Akta Kelahirannya.
“Kita akan segera proses diawali pencarian register di ruang arsip kemudian kita tuangkan dalam Surat Kebsahan”, ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait waktu penerbitan Surat Keabsahan, Sinung menyampaikan kisaran 2-3 hari dengan waktu maksimal satu minggu karena proses pencarian berkas register Akta Kelahiran terbitan 2006 masih menggunakan pencarian manual. (sr)
Komentar Terbaru