Disdukcapil- Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil merupakan dokumen kependudukan dari produk pelayanan pencatatan sipil yang mengalami kehilangan, rusak, serta pembetulan dengan data dukung yang sah.
Selama Tahun 2024 sebanyak 2540 Kutipan Kedua yang terdiri dari Akta Kelahiran dan Akta Kematian diterbitkan kembali terhadap masyarakat oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo berdasarkan permohonan dari penduduk dengan alasan seperti tersebut diatas.
Proses penerbitan Kutipan Kedua memerlukan waktu yang lebih lama dari permohonan baru dikarenakan harus melalui tahapan pencarian berkas register akta yang dimohonkan sebagai dasar legal penerbitan kembali serta untuk produk dari luar kabupaten melalui koordinasi keabsahannya dengan instansi penerbit awal.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Purworejo, Budi Rahayu, SH.,MM.,yang memohon pengertian dari pemohon layanan saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025) di ruang kerjanya.
“Masyarakat harus memahami bahwa untuk penerbitan Kutipan Kedua terutama untuk akta yang lama memerlukan waktu untuk menemukan dan mencocokan kembali data tersebut dengan register yang tersimpan di Disdukcapil penerbit awal”, ungkapnya.
Adapun syarat penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil meliputi formulir permohonan, Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran terdahulu bila ada, bagi yang hilang dilampirkan Akta Kelahiran yang rusak serta bagi yang hilang dan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Sedangkan karena rubah elemen data atau pembetulan adalah formulir permohonan, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta data dukung yang mengutakan atau putusan dari pengadilan.
Selain tentang hilang, rusak serta pembetulan elemen data, sebagian permohonan Kutipan Kedua juga ada karena permohonan penerbitan kembali Akta Kelahiran yang berbarcode sebagai syarat melamar kerja di luar negeri. (sr)
Komentar Terbaru