41 Views

Disdukcapil- Penduduk Rentan Administrasi Kependudukanmendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan dari Pemerintah melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan.

Prioritas lebih yang didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tersebut mendorong Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri melakukan monitoring ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (3/2/2025).

Diterima langsung oleh Kepala Dinas, Suryadi, ST.,MM. di ruang kerja beserta Plt.Sekdin, Surahmi, S.IP.,MM., serta Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos.,MM.,rombongan yang dipimpin oleh Analis Muda, Walter Edward  Malau, S.Sos.,M.PA.,berlangsung dengan penuh keakraban.

Menanggapi tentang tujuan dari kunjungan, Kepala Dinas Mengaku telah melakukan pelayanan yang dimaksud secara berkelanjutan melalui inovasi PANEN DUREN yang merupakan akronim dari Pelayanan Rekam KTP Bagi Penduduk Rentan.

Suryadi menjelaskan, inovasi yang telah diluncurkan sejak tahun 2020 tersebut pada tahun 2024 kemarin telah melayani 384 warga dengan mendatangi rumah- rumah penduduk, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta Rumah Sakit di wilayah Purworejo.

Sekedar informasi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan atau mobilitas dalam memperoleh dokumen kependudukan seperti penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta warga atau anak yang berhadapan dengan hukum atau juga masalah sosial.

Selain itu penduduk yang mengalami bencana alam seperti banjir ataupun kebakaran juga menjadi bagian dari kategori tersebut.

Penyerahan Dokumen Kependudukan Korban Bencana Kebakaran di Desa Durensari Kecamatan Bagelen pada 13 November 2023 serta pendataan pada Desa- desa terdampak banjir di Kecamatan Butuh pada pertengahan Maret Tahun 2022 menjadi bukti gerak cepat Disdukcapil Purworejo bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. (sr)

Share :