Disdukcapil- Instansi Pemerintah termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatannya.
Ketentuan berdasarkan penerapan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 24 Ayat 3 tersebut diimplementasikan Kepala Disdukcapil Purworejo pada Apel Pagi yang digelar di Halaman Perangkat Daerah setempat pada Senin (3/2/2025).
Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST.,MM., menunjukan komitmen penegakan disiplin di lingkungan kerjanya dengan akan melakukan evaluasi bagi pegawainya untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 12264 Tahun 2024 tentang jenis, model, spesifikasi, atribut dan kelengkapan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Kebijakan yang diujicobakan mulai tanggal 1 Januari 2025 ini dan mulai resmi berlaku pada awal februari 2025 pada dasarnya hampir sama dengan ketentuan terdahulu namun mengalami beberapa perubahan.
Adapun perubahannya meliputi untuk pemakaian baju putih hari rabu pada pegawai pria menjadi dimasukan, pemakaian sabuk hitam berlogo pemda pada pakaian yang dimasukan (khaki dan putih), penggunaan tanda Kementrian Dalam Negeri di lengan kanan pada baju (khaki dan putih), Topi Mut kelengkapan baju khaki semua pegawai dengan lis atau garis kuning emas.
Kemudian nama dasar hitam tulisan putih, tidak boleh dibuat miring dan berhuruf jawa pada papan nama (name tag), sepatu hitam polos, untuk jilbab pada pegawai perempuan pada baju putih berwarna khaki muda, serta pemakaian tangan leher (duk) pada seragam pramuka yang dipakai tanggal 14 setiap bulannya. (sr)
Komentar Terbaru