24 Views

Disdukcapil– Dukungan penerapan legalisasi dokumen secara apostille produk kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditunjukkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dengan pengiriman Surat Keterangan Keabsahan Tanda Tangan dan Cap pejabat penandatanganan akta kelahiran pada senin (10/2/2025) sebagai bukti dukung dasar penerbitan sertifikat.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari surat permohonan Alexius Hady Banyu yang melegalisasi Akta Kelahiran orang tuanya yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Purworejo.

Untuk diketahui Apostille merupakan proses legalisasi dokumen resmi untuk digunakan di luar negeri, khususnya di negara- negara yang menjadi anggota konvensi Apostille 1961. Layanan yang mulai diberlakukan di Republik Indonesia sejak 4 Juni 2022 ini menggantikan proses legalisasi berlapis, sehingga lebih cepat dan efisien.

Selain Akta Kelahiran, dokumen lain untuk kepengurusan luar negeri yang dilayani di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi ijazah pendidikan, akta nikah, akta cerai, dokumen perdagangan, dokumen terjemahan, dokumen karantina, SKCK, dokumen kesehatan, dokumen notaris, sertifikat serta dokumen- dokumen hukum lainnya.

Menanggapi tentang layanan Apostille, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Purworejo, Budi Rahayu, SH.,MM., memberikan sambutan postif. “Pada prinsipnya kami harus siap melayani kepentingan penduduk dan warga negara dalam kepengurusan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ,untuk Apostille, perlu kami cek kembali apakah dokumen tersebut benar dicatatkan pada Disdukcapil Kabupaten Purworejo’, ungkapnya. (sr

Share :